KARAWANG, iNews.id - Aktivis sekaligus pemerhati sosial, A. Badjuri, meminta agar majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Kusumayati, Direktur Utama PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bima Jaya Mustika, lebih jeli dan teliti dalam menilai peran berbagai pihak.
Termasuk para saksi yang berkaitan dengan munculnya perkara tersebut. Beberapa nama yang diduga terlibat dalam proses penerbitan surat keterangan waris (SKW), akta perubahan kepemilikan saham, dan akta otentik berupa surat keterangan hak waris (SKHW), terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (20/8/2024) lalu.
"Kami meminta kepada penuntut umum dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pemalsuan surat ini agar lebih jeli dan teliti melihat peran kedua anak terdakwa, bersama dengan notaris. Ketiganya berperan aktif hingga perkara ini masuk ke persidangan," ujar A. Badjuri, Senin (26/8/2024).
Menurut Abad, sapaan akrab A. Badjuri, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (1/7/2024), Dandy Sugianto mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui adanya notulen rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait peralihan kepemilikan saham PT (EMKL) Bima Jaya Mustika saat diperiksa oleh penyidik Polda Metrojaya.
"Kami tidak serta merta mempercayai keterangan Dandy yang mengaku baru mengetahui berkas-berkas yang akhirnya menjadi bukti perkara saat dirinya diperiksa penyidik. Itu mustahil," katanya.
Menurut Abad, keterangan Dandy Sugianto tersebut bertentangan dengan pernyataan yang disampaikan oleh notaris Nyi Raden Kania Nursanti. Pernyataan ini disampaikan Kania baik saat memberikan klarifikasi kepada media terkait keberatan atas keterangan Dandy Sugianto di persidangan pada Sabtu (13/7/2024), maupun saat memberikan kesaksian di bawah sumpah di muka persidangan pada Selasa (30/7/2024).
"Yang disampaikan Notaris Nyi Raden Kania Nursanti itu jelas bahwa pada tahun 2013, Dandy bersama Ferline Sugianto, aktif mengurus akta perubahan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika ke kantor Notaris Nyi Raden Kania Nursanti, yang berada di Jalan MH. Thamrin No.65 Blok B, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," jelas Abad.
Abad mempertanyakan bagaimana mungkin RUPS yang diduga dipalsukan dan seluruh tanda tangannya tidak diakui oleh Dandy Sugianto bisa berubah menjadi akta perubahan perusahaan. Bahkan, akta tersebut mengalami beberapa kali perubahan di notaris yang sama, yaitu Nyi Raden Kania Nursanti.
Editor : Yudy Heryawan Juanda