get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Karawang Putuskan Kusumayati Bersalah, Divonis Penjara 14 Bulan

Dandy dan Ferline Diduga Ikut Berperan dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Senin, 26 Agustus 2024 | 22:52 WIB
header img
Dandy dan Ferline Diduga Ikut Berperan dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan. (Foto: Istimewa)

Hakim lalu kembali mengajukan pertanyaan ke Dandy dan mempertegas apakah saksi terkait hak-hak Stephanie Sugianto yang diambil.

“Saudara tahu kan terjadinya selisih paham Ibu Stephanie dengan Ibu Kusumayati? Apakah adik saudara (Stephanie-red) tidak dimasukkan ke ahli waris atau ada hak yang dihilangkan?,” tanya hakim.

Dandy pun mengklaim bahwa Kusumayati tidak menghilangkan hak-hak Stephanie. “Nggak ada Bu. Nggak ada yang dihilangkan,” ucap Dandy.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga meragukan kesaksian dua anak terdakwa Kusumayati, yakni Dandy dan Ferline, dalam lanjutan sidang kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris di Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa, jaksa meragukan kesaksian Dandy yang sebelumnya menyatakan tidak mengetahui apa pun terkait pemalsuan tanda tangan Stephanie (pelapor) dalam surat keterangan waris (SKW).

Jaksa Sukanda menyatakan bahwa pihaknya merasa aneh ketika Dandy dan Ferline, yang merupakan anak terdakwa sekaligus saudara pelapor, mengaku tidak mengetahui tentang pembuatan SKW, akta perubahan saham, dan notula rapat pemegang saham tersebut.

"Tadi sudah diungkap oleh saksi notaris, yah, ini aneh, kenapa Dandy bilang tidak tahu? Dan si Ferline ini ragu-ragu, padahal notaris bilang bahwa ketiganya itu, terdakwa Kusumayati, Dandy, Ferline, menandatangani langsung surat-surat itu di hadapan notaris," kata Sukanda.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut