SUBANG, iNews.id - Unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi di gedung DPRD Subang ricuh, Kamis (23/8/2024). Aksi tersebut bertujuan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pilkada 2024. Namun, ketegangan meningkat saat mahasiswa memaksa masuk ke ruang sidang paripurna.
Kericuhan bermula ketika mahasiswa dihadang oleh aparat kepolisian dan Satpol PP di pintu masuk gedung DPRD Subang. Upaya mereka untuk memasuki ruang sidang paripurna memicu aksi saling dorong antara massa dengan aparat.Dalam insiden tersebut, seorang anggota DPRD Subang dari Fraksi PDI Perjuangan nyaris menjadi korban amukan mahasiswa setelah membentak mereka saat aksi dorong-dorongan berlangsung.
Situasi berhasil diredakan setelah aparat kepolisian di lokasi menenangkan para mahasiswa. Pada akhirnya, para pendemo diizinkan masuk ke ruang sidang paripurna untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada perwakilan DPRD Subang.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa berbagai spanduk dan poster yang menyuarakan kekecewaan mereka terhadap DPR, pemerintah, dan Presiden Jokowi. Mereka menganggap bahwa politik dinasti yang dijalankan oleh Presiden Jokowi telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
Menurut Ketua GMNI Subang, M. Riefky Alfathan, didampingi Ketua HMI Subang, M. Ali Annaba, selain mengawal putusan MK, unjuk rasa ini juga menuntut DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, menolak RUU TNI-Polri, menghentikan pembahasan terkait Dewan Pertimbangan Agung, serta menuntut KPU segera menerbitkan PKPU terkait Pilkada 2024.
"Beberapa point yang menjadi tuntutan kita mungkin yang pertama tadi betul adanya putusan MK yang tempo lalu alam dianulir oleh DPR RI, ada kesewenang-wenangan yang dimana kita ketahui putusan MK ini bersifat final. Artinya tidak ada kewenangan DPR RI untuk menganulir keputusan MK," ujarnya.
"Lalu yang kedua tuntutan kita terkait bagaimana pemerintah hari ini mencoba untuk mengesahkan terkait RUU perampasan aset. Lalu yang ketiga kita juga mendorong bagaimana pemerintah juga menolak terkait RUU TNI Polri karena dwi fungsi TNI Polri ini kita khawatir akan diaktifkan lagi, lalu kita menuntut penghentian pembahasan Dewan Pertimbangan Agung karena akan menciderai nilai demokrasi," sambung Riefky.
Sementara menurut anggota DPRD Subang dari Fraksi Partai Nasdem yang menerima aspirasi mahasiswa, Hendra Purnawan, menyatakan sepakat dengan tuntutan massa. Ia mendukung agar putusan MK terkait aturan Pilkada 2024 segera diberlakukan oleh KPU, serta berjanji akan memperjuangkan agar aspirasi mahasiswa tersebut dapat terpenuhi.
"Mudah-mudahan semangat ini terdengar oleh kawan-kawan kita yang berada di pusat, dan mereka tidak menganulir apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Setelah tuntutan mereka diterima dan ditandatangani oleh perwakilan DPRD Subang, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Editor : Yudy Heryawan Juanda