SUBANG, iNews.id - Sebuah video yang memperlihatkan calon bupati nomor urut 1, Ruhimat, diduga memberikan uang kepada seorang biduan saat kampanye di Rawabadak, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang pada Minggu (6/10/2024), menjadi viral. Foto dan video momen Ruhimat memberikan uang tersebut tersebar luas di media sosial.
Berdasarkan Pasal 278 ayat 2, 280 ayat 1 huruf J, 284, 286 ayat 1, 515, dan 523 tentang Money Politik dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tindakan Ruhimat memberikan uang selama kampanye bisa dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini karena, baik disengaja maupun tidak, tetap termasuk dalam kategori politik uang.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data, dan Informasi Bawaslu Subang, Gamal Putu Manggala, menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Subang telah beberapa kali mengingatkan dalam Deklarasi Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Subang terkait larangan selama masa kampanye Pilkada Subang 2024, khususnya mengenai politik uang.
Menurut Gamal, pada awal Oktober 2024, Bawaslu Subang telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran. Kasus pertama sudah diselesaikan karena terjadi sebelum masa kampanye.
"Itu terjadi sebelum tahapan kampanye dan sudah kami selesaikan. Yang kedua terkait netralitas kepala desa di Serangpanjang dan Sagalaherang," kata Gamal di kantor Bawaslu Subang, Jumat (4/10/2024).
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Viral! Cabup Nomor Urut 1 Nyawer Biduan saat Kampanye di Rawabadak Subang
Editor : Yudy Heryawan Juanda