Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa Subang Geram, IMM Sebut Perbup Tunjangan DPRD sebagai Pengkhianatan Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Subang Gelar Paripurna Bahas Raperda Hak Penyandang Disabilitas

Selasa, 17 Desember 2024 | 10:25 WIB
  • author Yudy Heryawan Juanda
DPRD Subang Gelar Paripurna Bahas Raperda Hak Penyandang Disabilitas
DPRD Subang gelar rapat paripurna bahas Perda Hak Penyandang Disabilitas. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar rapat paripurna, Senin (16/12/2204). Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 33 anggota DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, didampingi Wakil Ketua III DPRD Subang ssrta dihadiri labgsung Penjabat Bupati Subang, Dr. Imran.

Agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam penjelasannya, Pj. Bupati Subang memaparkan bahwa Raperda ini bertujuan mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di Kabupaten Subang.

“Saat ini, penyandang disabilitas di Kabupaten Subang masih menghadapi berbagai hambatan, kesulitan, serta pengurangan atau kehilangan hak mereka terkait kondisi sebagai penyandang disabilitas,” ujar Imran.

Lebih lanjut, Imran menegaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai langkah untuk menjamin keberlangsungan hidup penyandang disabilitas dan pemenuhan hak asasi mereka.

Ia juga merinci empat tujuan utama dari penyusunan Raperda tersebut, yakni:

1. Menjamin penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia
Memastikan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

2. Meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas
Mewujudkan kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, dan bermartabat.

3. Melindungi dari tindakan diskriminatif
Memberikan perlindungan dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, serta pelanggaran hak asasi manusia.

4. Menjamin perlindungan sesuai hukum
Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut