get app
inews
Aa Read Next : Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Kusumayati Diperiksa Tidak di Bawah Tekanan

Stephanie Beberkan Bukti Baru dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Waris

Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:28 WIB
header img
Diduga Alihkan Aset Bimajaya, Dandy dan Ferlin akan Dilaporkan Polisi. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Stephanie Sugianto, korban dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan waris, memaparkan bukti baru yang mengungkap motif sebenarnya di balik kasus yang menyeret terdakwa Kusumayati ke meja persidangan.

Dalam pernyataannya usai persidangan pada Senin (12/8/2024), Stephanie mengungkapkan bahwa ia memiliki bukti kuat terkait pengalihan aset milik PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang beralih ke PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bima Jaya Manggala.

Selain itu, Stephanie juga meyakini bahwa pemalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKHW) bertujuan agar seluruh kegiatan usaha PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dapat dikuasai oleh kakak dan adik kandungnya.

“Semua bermula dari pemalsuan tanda tangan saya dalam surat keterangan waris, yang kemudian menghasilkan akta pernyataan keputusan rapat perusahaan. Akta itu menyatakan seolah-olah seluruh ahli waris, termasuk saya, sepakat untuk memberikan seluruh saham almarhum ayah saya kepada Dandy Sugianto dan menjual saham milik Edi Budiono kepada Ferline,” ungkap Stephanie.

Stephanie menjelaskan bahwa pelaporan yang ia lakukan ke Polda Metro Jaya pada 2021 bukan tanpa alasan. “Sekarang, motif sebenarnya sudah mulai terlihat. Semua aset PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika kini dikuasai oleh PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bima Jaya Manggala. Saya tentu tidak akan diam menghadapi perlakuan ini,” tegasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut