SUBANG, iNews.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIA Subang mengadakan acara Penyerahan Remisi Umum Tahun 2024 di Aula Lapas, Sabtu (17/8/2024). Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Subang, Asep Nuroni, mewakili Bupati Subang, hadir bersama Plt. Kepala Lapas Subang, Tendi Kustendi, serta Forkopimda Kabupaten Subang untuk menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana.
Menurut Plt. Kalapas Subang, Tendi Kustendi, bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia adalah nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus disyukuri oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Rasa syukur ini tidak hanya milik kita semua, tetapi juga milik para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan," ungkapnya.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen untuk mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
"Tujuan utama dari program pembinaan ini adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial agar mereka dapat berintegrasi secara sehat di masyarakat setelah masa pidana selesai," tambah Tendi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1602.PK.05.04 TAHUN 2024, PAS-1603.PK.05.04 TAHUN 2024, PAS-1610.PK.05.04 TAHUN 2024, dan PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024, sebanyak 599 narapidana Lapas Kelas IIA Subang menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 594 orang menerima Remisi Umum (RU) I, dan 5 orang menerima Remisi Umum (RU) II. Berdasarkan jenis pidana, 325 orang merupakan narapidana kasus pidana umum, 271 orang terlibat dalam kasus narkotika sesuai PP 99, dan 3 orang terlibat dalam kasus korupsi sesuai PP 99. Sementara itu, 95 narapidana tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Besaran remisi yang diberikan tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani. Pada tahun pertama, narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan menerima remisi 1 bulan. Bagi yang telah menjalani lebih dari 12 bulan, mereka menerima remisi 2 bulan. Pada tahun kedua, mereka mendapatkan 3 bulan, tahun ketiga 4 bulan, tahun keempat dan kelima 5 bulan, serta tahun keenam dan seterusnya 6 bulan.
Tendi berharap agar remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan tekun.
"Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih bermartabat, dan lebih bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungan," ujar Tendi.
Acara ini diakhiri dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana yang diterima dengan penuh rasa syukur dan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Editor : Yudy Heryawan Juanda