get app
inews
Aa Read Next : Bahagianya Pedagang Roti di Subang saat Motor yang Hilang Dicuri Dikembalikan Polres Subang

Tangkap 6 Pelaku Kasus Narkoba dan Obat Keras Ilegal, Satreskoba Polres Subang Selamatkan 2300 Jiwa

Rabu, 24 Juli 2024 | 11:19 WIB
header img
Kapolres Subang didampingi Wakapolres, Kasat Reskoba, Kasie Propam, dan Kasie Humas memperlihatkan barang bukti kasus narkoba. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang berhasil mengungkap enam kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan total enam tersangka dalam tiga minggu terakhir pada Juli 2024.

Kasus tersebut terdiri dari empat kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka MF, OD, AP, dan DA. Dua kasus lainnya terkait sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka IS dan DI. Semua tersangka berasal dari Kabupaten Subang.

Para tersangka ditangkap di Kecamatan Subang, Pabuaran, Pusakanagara, Kalijati, dan Cipeundeuy. Selain menangkap keenam tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian dibawa ke kantor polisi.

Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, bahwa barang bukti yang disita berupa 32,71 gram sabu dan 1.090 butir sediaan farmasi. Selain itu, polisi menyita empat HP, tiga timbangan digital, uang tunai Rp20 ribu, dua bungkus rokok, satu paket JNT, dan lima pak plastik klip bening.

“Modus dalam peredaran narkotika dan sediaan farmasi dengan cara COD, sistem peta dan transaksi tatap mua atau secara langsung. Para tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. 

AKBP Ariek menambahkan, keberhasilan Satnarkoba dalam mengungkap enam kasus narkotika dan obat keras ilegal ini dapat menyelamatkan kurang lebih 2300 jiwa.  "Dengan adanya ungkap kasus ini, kurang lebih kita bisa menyelamatkan 2300 jiwa,"

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp13 miliar.

Sementara itu, pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin terancam dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Subang. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mendapati peredaran narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar agar segera dilakukan penindakan.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut