"Apa daya kalau bupatinya cuma memikirkan jalan-jalan saja. Dari pada ke Solo lebih baik bagikan untuk modal dagang yang kemarin mau di relokasi. Ini yang akan digusur tidak pernah diperhatikan, bahkan petani yang gagal panen dan tidak bisa menanam tidak ada bantuan satupun dari Pemda," katanya.
Selain itu, massa juga mengkritisi tindakan Pj Bupati Subang terkait penyertaan modal eks bioskop Chandra kepada BUMD PT Subang Sejahtera. Massa menilai bahwa proses penyertaan modal tersebut cacat hukum.
"Dari penuluran dari awal sudah ada kejanggalan, dari masalah penyusunan Perda No 10 Tahun 2023 sudah cacat hukum karena tidak melampirkan uji investasi," jelasnya.
"Di Pasal 21 bahwa segala sesuatunya yang menyangkut peralihan yang tertuang dari Pasal 6-18 itu harus dibuatkan Peraturan Bupati. Setelah Perbup dibuat barulah ada serah terima. Ini tidak ada, Perbup itu diluncurkan di bulan 2 setelah aset sudah diberikan ke PT SS. Bahkan appraisal yang dipakai 2019, padahal seharusnya tahun 2024 dan belum ada, karena nilai tanah dan bangunan itu berkembang tiap tahunnya," sambung Warlan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda