"Total Warga Binaan 838 Orang, sementara total Narapidana 737 Orang, Penerima RKIF yaitu 554 Orang, dan Narapidana yang tidak memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 183 Orang," katanya.
"Dari 554 yang mendapatkan remisi, 301 diantaranya kasus pidana umum, 250 orang kasus narkotika, dan 3 orang kasus korupsi," sambung Tommi.
Tommi menjelaskan, massa remisi yang didapatkan para narapidana bermacam-macam. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
"133 orang mendapatkan remisi 15 hari, 372 orang remisi 1 bulan, 30 orang remisinya 1,5 bulan, dan 19 orang mendapatkan remisi 2 bulan," Jelasnya.
Dari 554 yang mendapatkan remisi, 4 orang narapidana diantaranya langsung bebas. Pelaksanaan solat Idul Fitri hingga pemberian remisi berjalan aman dan lancar.
Editor : Yudy Heryawan Juanda