get app
inews
Aa Read Next : Menang 3-1 Lawan Persibangga, Persikas Subang Pimpin Klasemen Grup D Liga 3 Nasional

Modal Rp7 Ribu, Anak Punk Nekat Mudik ke Semarang Bonceng Istri Hamil Tua Tanpa Helm

Senin, 08 April 2024 | 16:42 WIB
header img
Anak punk nekat mudik dari Purwakarta menuju Semarang dengan modal Rp7 Ribu. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id – Mudik lebaran menjadi sebuah tradisi tahunan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia untuk kembali ke kampung halaman dan berkumpul dengan keluarga. Meskipun tantangan besar seringkali dihadapi, seperti yang dialami oleh Riki, seorang anak punk yang mengamen di Purwakarta. Dengan nekat, ia memutuskan untuk mudik ke kampung halaman istrinya di Semarang menggunakan motor ekstrem yang sangat tidak layak pakai, tanpa lampu dan fitur keselamatan lainnya.

Tidak hanya itu, Riki juga membonceng istrinya yang sedang hamil delapan bulan. Perjalanan mereka hanya disertai dengan bekal uang sebesar Rp 10 ribu, dengan perkiraan perjalanan akan memakan waktu 3 hari 2 malam. 

Keberanian mereka ini membuat mereka bertemu dengan Kang Dedi Mulyadi (KDM) saat melewati daerah Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Saat itu, keduanya terlihat berboncengan motor dengan tulisan 'Purwakarta OTW Semarang'.

“Modal nekat, Pak. Ini hanya bekal Rp 7 ribu. Nanti di perjalanan sambil ngamen,” ujar Riki yang ternyata tak membawa helm selama perjalanan.

Riki menyampaikan bahwa istrinya berkeinginan melahirkan di Semarang agar kedua orang tuanya dapat mendampinginya. Selama berada di sana, Riki berencana untuk bekerja sebagai tukang las di bisnis pamannya yang merupakan keluarga dari istrinya.

“Perjalanan kurang lebih 3 hari 2 malam, soalnya kalau siang istirahat sambil cari bekal, malam baru jalan. Nanti sampai sana rencananya saya mau kerja las di pamannya istri,” katanya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Berita iNews Subang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut