SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin dengan menangkap seorang pemuda berinisial AF. AF, yang merupakan warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, diamankan di kontrakannya, Selasa, (16/1/2024).
Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, pengungkapan tersebut bermula dari laporan informasi masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kalijati.
Satuan Reserse Narkoba segera bertindak setelah menerima informasi tersebut, dan dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
‘’Untuk pelaku ini diamankan di kontrakannya ketika sedang menjual obat tersebut,’’ ujarnya, Kamis, (18/1/2024).
AKP Heri menyebut, dari pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1.888 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar, termasuk tramadol dan hexymer. Heri menegaskan bahwa AF mengakui mendapatkan obat tersebut dengan membelinya dari *T* (DPO). Saat ini, polisi masih berusaha menangkap *T*.
"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," ungkap Heri.
Tersangka AF telah ditahan di sel Mapolres Subang. dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. "Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Heri.
Editor : Yudy Heryawan Juanda