SUBANG, iNewsSubang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalihkan kepemilikan aset negara yang diperoleh dari pelaku tindak pidana korupsi, yakni sebidang tanah seluas 7.060 meter persegi, kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarjaya di Subang, Jawa Barat.
Proses serah terima ini dilakukan dalam acara yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Brigjen Pol Guntur Rahayu, Kepala Desa Mekarjaya, Dastari, serta Jaksa Eksekusi KPK, Nanag Suryadi. Upacara ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (30/8/2023).
Dijelaskan oleh Brigjen Pol Asep Guntur, lokasi tanah tersebut terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penyerahan aset senilai Rp337.517.000 dilaksanakan melalui skema hibah, sebagai bagian dari strategi untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari barang yang dirampas dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi.
"Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, karena diamanatkan di UU KPK tidak hanya melakukan pemidanaan badan, tapi bagaimana kita bisa mengembalikan aset-aset yang diambil oknum, yang ternyata itu adalah milik negara,” ujarnya.
Brigjen Asep juga menambahkan bahwa aset yang dirampas tersebut terdaftar atas nama Ojang Sohadi, yang merupakan mantan Bupati Subang periode 2013-2018 dan telah memiliki putusan hukum yang final. Proses penyerahan aset ini telah dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Putusan itu berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung nomor 67/PID.SUS-TPK/2016/PN.Bdg tanggal 28 Desember 2016 Juncto Pasal 15 Permenkeu no 145/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Editor : Yudy Heryawan Juanda