2 Pengedar Ditangkap, Satnarkoba Polres Subang Sita 15.386 Butir Obat Berbahaya

"Barang bukti yang telah diamankan bisa dilihat oleh rekan-rekan media di depan ini, kategorinya termasuk yang besar yaitu kesediaan farmasi dengan jumlah 15.386 butir rinciannya satu buah tas selendang warna hitam yang berisikan 47 bungkus plastik klip bening berisikan tiap bungkus 8 butir obat warna kuning berlogo jenis exsimer, kemudian potongan-obat tramadol sebanyak 14 butir satu pack plastik klip bening kemudian potongan-obat sebanyak 10 butir berisikan 10 butir dan uang tunai sebanyak 300.000, satu buah dus bekas kipas angin yang berisikan 440 obat, 260 obat tramadol yang berisikan tiap 10 butir," ujarnya.
"Kemudian satu buah plastik klip berisikan 77 bungkus plastik kulit bening berisikan masing-masing bungkus 8 butir obat warna kuning berlogo MF sinar 6 botol plastik obat jenis masing-masing botol berisikan 1000 obat eximer dan 1 bungkus plastikmer dan satu bungkus plastik kulit bening berisikan 300 butir obatnya total 15.386 butir kemudian dengan jumlah barang bukti yang sudah diamankan oleh satres narkoba Polres Subang itu bisa menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang," tambah AKBP Ariek.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka penyalahgunaan kesediaan farmasi dijerat pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 1 dan undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar
Editor : Yudy Heryawan Juanda