get app
inews
Aa Text
Read Next : Sah! Tongkat Komando Kapolres Subang Resmi Berpindah ke AKBP Dony Eko Wicaksono

2 Pengedar Ditangkap, Satnarkoba Polres Subang Sita 15.386 Butir Obat Berbahaya

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 22:36 WIB
header img
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu perlihatkan barang bukti obat berbahaya yang disita dari tersangka. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, menggerebek sebuah kos-kosan yang dijadikan gudang penyimpanan obat terlarang di wilayah Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Dari penggrebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing bernama Malik Dajar dan Nabil Faraby. Keduanya merupakan warga Desa Kiarasari, Kecamatan ciompreng, Kabupaten Subang. Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 15.386 butir obat berbahaya jenis exymer, tramadol, dan trihexyphenidyl, uang tunai tuga ratus ribu rupiah yang diduga hasil dari penjualan obat keras itu, dua handpone serta beberapa barang bukti lainnya. 

Terungkapnya kasus peredaran obat keras ini berawal dari masyarakat yang menyebut para tersangka yang baru tiga hari menetap di daerah itu sering memperjualbelikan obat keras berbahaya. Banyak warga sekitar maupun luar wilayah itu yang membeli obat-obat terlarang di warung tersebut. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggrebekan sekaligus penangkapan. 

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan Riki yang diduga sebagai pemasok obat terlarang yang dijual dua tersangka itu. 

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya telah menyelamatkan 7.695 orang dari dampak obat keras berbahaya tersebut. 

"Barang bukti yang telah diamankan bisa dilihat oleh rekan-rekan media di depan ini, kategorinya termasuk yang besar yaitu kesediaan farmasi dengan jumlah 15.386 butir rinciannya satu buah tas selendang warna hitam yang berisikan 47 bungkus plastik klip bening berisikan tiap bungkus 8 butir obat warna kuning berlogo jenis exsimer, kemudian potongan-obat tramadol sebanyak 14 butir satu pack plastik klip bening kemudian potongan-obat sebanyak 10 butir berisikan 10 butir dan uang tunai sebanyak 300.000, satu buah dus bekas kipas angin yang berisikan 440 obat, 260 obat tramadol yang berisikan tiap 10 butir," ujarnya. 

"Kemudian satu buah plastik klip berisikan 77 bungkus plastik kulit bening berisikan masing-masing bungkus 8 butir obat warna kuning berlogo MF sinar 6 botol plastik obat jenis masing-masing botol berisikan 1000 obat eximer dan 1 bungkus plastikmer dan satu bungkus plastik kulit bening berisikan 300 butir obatnya total 15.386 butir kemudian dengan jumlah barang bukti yang sudah diamankan oleh satres narkoba Polres Subang itu bisa menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang," tambah AKBP Ariek. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka penyalahgunaan kesediaan farmasi dijerat pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 1 dan undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut