get app
inews
Aa Text
Read Next : Sah! Tongkat Komando Kapolres Subang Resmi Berpindah ke AKBP Dony Eko Wicaksono

2 Pengedar Ditangkap, Satnarkoba Polres Subang Sita 15.386 Butir Obat Berbahaya

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 22:36 WIB
header img
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu perlihatkan barang bukti obat berbahaya yang disita dari tersangka. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, menggerebek sebuah kos-kosan yang dijadikan gudang penyimpanan obat terlarang di wilayah Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Dari penggrebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing bernama Malik Dajar dan Nabil Faraby. Keduanya merupakan warga Desa Kiarasari, Kecamatan ciompreng, Kabupaten Subang. Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 15.386 butir obat berbahaya jenis exymer, tramadol, dan trihexyphenidyl, uang tunai tuga ratus ribu rupiah yang diduga hasil dari penjualan obat keras itu, dua handpone serta beberapa barang bukti lainnya. 

Terungkapnya kasus peredaran obat keras ini berawal dari masyarakat yang menyebut para tersangka yang baru tiga hari menetap di daerah itu sering memperjualbelikan obat keras berbahaya. Banyak warga sekitar maupun luar wilayah itu yang membeli obat-obat terlarang di warung tersebut. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggrebekan sekaligus penangkapan. 

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan Riki yang diduga sebagai pemasok obat terlarang yang dijual dua tersangka itu. 

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya telah menyelamatkan 7.695 orang dari dampak obat keras berbahaya tersebut. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut