Kasus Dugaan TPPO TKW di Irak yang Minta Pulang ke Presiden Jokowi Dalam Penanganan Polres Subang

SUBANG, iNewsSubang.id - Jajaran Satreskrim Polres Subang mulai melakukan penyelidikan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi kepada Rumsari (45) TKW yang mengaku sakit dan tidak mendapatkan gaji di Irak.
Sebelumnya, pihak keluarga TKW asal Kampung Sukajaya Baru, Desa Langensari, Kecamatan Blanakan, Subang tersebut telah melaporkan kasusnya ke Satreskrim Polres Subang, Kamis (20/7/2023).
Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch Ade Rizky, saat ini pihaknya sudah menerima laporan dari pihak keluarga dan masih dalam proses mintai keterangan.
"Pertanggal hari ini kita Satreskrim Polres Subang dari Unit PPA sudah menerima aduan dari keluarga korban TKW yang berada di Irak. Sekarang masih kami mintai keterangan dari pihak keluarga," ujarnya.
Ade mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan nantinya, polisi akan melakukan serangkaian penyelidikan. Selain itu, langkah yang juga dilakukan oleh pihak kepolisian dengan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya seperti Disnakertrans, serta BP2MI untuk bisa memulangkan Rumsari.
"Dari aduan itu kita akan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dengan agensi yang memberangkatkan Rumsari ke Timur Tengah. Kita masih mengupayakan memulangkan Rumsari berkoordinasi dengan Pemkab Subang sama BP2MI," ungkapnya.
Seperti diketahui, video seorang TKW bernama Rumsari (45) warga dari Kampung Sukajaya Baru, Desa Langensari, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, meminta pulang kepada Presiden Jokowi dari Negara Irak untuk kembali ke tanah air viral di media sosial.
Video berdurasi sekitar 1 menit 6 detik yang diposting oleh akun @duaputra1979 tersebut, tengah memperlihatkan seorang TKW yang memberikan informasi keadaannya di Negara Irak sedang sakit dan tidak mendapatkan gaji.
Editor : Yudy Heryawan Juanda