get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Serahkan Harta Rampasan Kasus Korupsi Ojang Sohandi ke Pemdes Mekarjaya Subang

Deretan Mobil Mewah Mantan Pejabat Bea Cukai Disita KPK: Hummer, Roadster hingga Mini Morris

Rabu, 07 Juni 2023 | 15:43 WIB
header img
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono usai klarifikasi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sederet mobil mewah diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Mobil tersebut disita saat penggeledahan sejumlah lokasi di daerah Batam.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, mobil mewah tersebut meliputi Hummer, Totoya Roadster hingga Mini Morris. Mobil mewah itu diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi Andhi Pramono 

"Di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Dia mengungkapkan, berbagai mobil mewah milik Adhi Pramono yang diduga hasil gratifikasi itu ditemukan di dalam ruko tertutup. Mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh Andhi Pramono.

Dalam penggeledahan di rumah mewah kawasan Sekupang, Batam yang diduga milik Andhi Pramono itu, KPK juga menyita barang elektronik. 

"Di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam, tim penyidik menemukan bukti elektronik," ucapnya.

Mobil-mobil bernilai fantastis dan bukti elektronik tersebut akan langsung dilakukan verifikasi untuk dilakukan penyitaan. KPK membuka peluang menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Andhi.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka. Andhi Pramono diduga terlibat gratifikasi. 

KPK juga telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. "Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," katanya.
 

Editor : Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut