Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 43 Terduga Provokator Diamankan Saat Aksi Unjuk Rasa di DPRD Subang
Advertisement . Scroll to see content

Ketua RT dan 3 Warganya Ditangkap Polres Subang Gegara Main Judi Remi, Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 28 Maret 2023 | 08:26 WIB
  • author Yudy Heryawan Juanda
Ketua RT dan 3 Warganya Ditangkap Polres Subang Gegara Main Judi Remi, Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Subang tangkap ketua RT dan 3 warganya yang bermain judi remi. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Seorang Ketua RT dan 3 warga di Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Subang, Jawa Barat ditangkap Polres Subang. Mereka tertangkap tangan sedang bermain judi remi di rumah Ketua RT tersebut.

Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni keempat pelaku ditangkap saat menggelar judi remi di kediaman ketua RT pada Rabu (15/3/2023) kemarin sekitar pukul 21.30 WIB. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap yaitu RW, HR, TA, dan DA.

BACA JUGA : Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Warga di Cibogo Subang

"Kejadiannya pada hari Rabu (15/3/2023), tersangka RW warga Karanganyar Subang, tersangka HR warga Kampung Warungnangka Ciasem, Inisial TA dan DA warga Desa Ciasem," ujar AKBP Sumarni dalam Konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (27/3/2023).

AKBP Sumarni menjelaskan, dalam modus operandinya mereka berkumpul di rumah Ketua RT dan sepakat bermain judi remi.

BACA JUGA : Shayne Pattynama Bertemu Erick Thohir, Ini yang Dibahas

"Modus operandinya mereka berkumpul di rumah Ketua RT, kemudian sepakat melakukan judi remi. Barang bukti yang diamankan 2 set kartu remi dan uang tunai Rp212.000," katanya.

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut