Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 43 Terduga Provokator Diamankan Saat Aksi Unjuk Rasa di DPRD Subang
Advertisement . Scroll to see content

Ketua RT dan 3 Warganya Ditangkap Polres Subang Gegara Main Judi Remi, Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 28 Maret 2023 | 08:26 WIB
  • author Yudy Heryawan Juanda
Ketua RT dan 3 Warganya Ditangkap Polres Subang Gegara Main Judi Remi, Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Subang tangkap ketua RT dan 3 warganya yang bermain judi remi. (Foto: Yudy H Juanda)

Akibat perbuatannya, keempat pelaku terjerat pasal 303 KUHP Pidana ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 303 KUHP Pidana ayat 1 ancamannya 10 tahun penjara," pungkasnya.

BACA JUGA : Patroli Sahur Satlantas Polres Subang Disambut Baik Masyarakat

Selain menangkap 4 pelaku judi remi, dalam Operasi Pekat Lodaya, Polres Subang juga menangkap 4 pelaku lainnya dalam 3 kasus judi togel.

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut