get app
inews
Aa Read Next : Bahagianya Pedagang Roti di Subang saat Motor yang Hilang Dicuri Dikembalikan Polres Subang

Ketua RT dan 3 Warganya Ditangkap Polres Subang Gegara Main Judi Remi, Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 28 Maret 2023 | 08:26 WIB
header img
Polres Subang tangkap ketua RT dan 3 warganya yang bermain judi remi. (Foto: Yudy H Juanda)

Akibat perbuatannya, keempat pelaku terjerat pasal 303 KUHP Pidana ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 303 KUHP Pidana ayat 1 ancamannya 10 tahun penjara," pungkasnya.

BACA JUGA : Patroli Sahur Satlantas Polres Subang Disambut Baik Masyarakat

Selain menangkap 4 pelaku judi remi, dalam Operasi Pekat Lodaya, Polres Subang juga menangkap 4 pelaku lainnya dalam 3 kasus judi togel.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut