get app
inews
Aa Read Next : Imran Resmi Jabat Pj Bupati Subang, Berikut Profil dan Riwayat Jabatannya

Kendaraan Pengawalan Bupati dan Wabup Subang Diduga Langgar UU Lalu Lintas

Selasa, 28 Februari 2023 | 21:39 WIB
header img
Kendaraan Wakil Bupati Subang dikawal oleh kendaraan Panwal Satpol PP Subang yang menggunakan lampu isyarat biru. (Foto: Yudy H Juanda)

"Dalam Pasal 134 bahwa kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RI, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri," katanya.

Sementara menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Prada dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Kabupaten Subang Indri Tandia, pengamanan dan pengawalan (Panwal) yang dilakukan oleh Satpol PP sesuai dengan Permendagri no 50 tahun 2011.

BACA JUGA : Banjir Subang Meluas, Petugas Gabungan Evakuasi Warga ke Tempat Pengungsian

"Sudah sesuai dengan permendagri no 54 tahun 2011, tentang SOP Pol PP salah satunya pengamanan dan pengawalan (Panwal) pejabat penting oleh Satpol PP," imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Dikdik Solihin belum memberikan tanggapan ketika dimintai keterangan oleh media terkait pengawalan Bupati Subang yang dilakukan oleh pihaknya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut