"Kita perintahkan panwascam untuk memberikan rekomendasi, agar yang melakukan pencoklitan itu sesuai dengan nama yang ada dalam SK Pantarlih," imbuh Imanudin.
Imanudin berharap dengan proses pencoklitan ini, semua warga masyarakat yang mempunyai hak pilih telah terdata didata pemilih, dan semua orang yang tidak mempuyai hak pilih sudah tidak ada di daftar pemilih.
BACA JUGA : Pesona Alya Anastasya, Bidadari Voli Indonesia Pahlawan Subang Raih Emas Porprov Jabar
"Kita juga telah membuka posko pengaduan dalam rangka untuk mengawal data pemilih Pemilu 2024. Jadi bagi masyarakat yang memang nanti pada proses pencoklitan tidak tercoklit, bisa segera melaporkan ke jajaran kami yang ada di Panwaslu Kecamatan maupun ke PKD di tingkat Desa," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda