SUBANG, iNewsSubang.id - Pembangunan pasar tradisional Kalijati, Subang, Jawa Barat terus menuai polemik. Selain mangkrak, pembangunan pasar Kalijati juga belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Subang. Selain itu pengelolaan pasarnya pun dipermasalahkan oleh pemilik lahan yaitu Pemdes Kalijati Timur.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak Pemdes Kalijati Timur dan pihak pengelola pasar menggelar audensi dengan Komisi II DPRD Subang, Senin (13/2/2023). Audensi juga dihadiri oleh DKUPP Subang, DPMPTSP, Satpol PP, Dispemdes, Bapenda Subang, serta tamu undangan lainnya.
BACA JUGA : 1700 Rumah di Sukasari Subang Terendam Banjir
Menurut Ketua Komisi II DPRD Subang Novaza Shinta Narwatshu solusi dari permasalahan pasar Kalijati itu yaitu dengan menempuh aturan yang berlaku. Apalagi permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 2019.
”Artinya kalo kita sebagai anggota DPRD tidak akan memberikan solusi. Dan solusi itu datangnya darimana? Kalo solusi itu harus dari aturan dan kita sudah melakukan aturan itu belum? Kalo aturannya itu belum dilakukan mau sampai kapanpun tidak akan pernah selesai, apalagi permasalah ini sudah lama dari tahun 2019 hingga sekarang,” ujarnya.
BACA JUGA : Jalan Kabupaten di Pelosok Pantura Subang Rusak Parah, Pengendara jadi Korban
Novaza menambahkan, bahwa perizinan pasar di Kabupaten Subang ini memang bermasalah. Banyak pasar yang tidak memiliki izin. Untuk kasus Pasar Kalijati seharusnya bisa diselesaikan di Kecamatan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda