SUBANG, iNewsSubang.id - Dua orang warga Subang menjadi korban perampokan dan dibuang di tol Cikampek saat hendak membeli sepeda motor dengan transaksi Cash On Delivery (COD) di Dawuan, Subang, Sabtu (3/9/2022). Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap dua orang pelaku.
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni kejadian tersebut berawal dari korban bersama dengan seorang pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli kendaraan secara COD. Namun ternyata pelaku tidak berniat menjual motor melainkan hendak merampok korban.
BACA JUGA : Balap Sepeda Porprov Tutup Jalur Subang-Tangkuban Perahu, Ini Jadwalnya
"TKPnya di Desa Dawuan, Kecamatan Kalijati. Kejadiannya itu tanggal 3 September 2022 lalu, korban dan pelaku akan melakukan transaksi membeli kendaraan dengan cara COD," ujar AKBP Sumarni saat konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (11/11/2022).
AKBP Sumarni menjelaskan, seorang pelaku bersama rekannya berjumlah 6 orang tersebut sudah memantau transaksi COD dari kendaraan mobil. Lalu kedua korban dipaksa masuk ke dalam mobil Avanza putih yang digunakan para pelaku.
BACA JUGA : Humanis dalam Ops Zebra Lodaya 2022, Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Subang Menurun
"Nah ketika para pelaku ini datang di satu tempat bersama korban, kemudian komplotan para pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil yang dipakai pelaku. Kemudian uang korban untuk membeli sepeda motor langsung dirampas oleh komplotan pelaku tersebut," imbuhnya.
Setelah merampas uang dan harta benda, para pelaku membuang kedua korban di lokasi yang terpisah yaitu di dekat gerbang tol Cikampek dan dekat gerbang tol Karawang. Satu korban diberi uang Rp100.000 dan satu korban lainnya diberi uang Rp150.000 oleh pelaku.
AKBP Sumarni menambahkan, pihaknya saat ini baru mengamankan 2 orang pelaku dengan masing-masing berinisial OK warga Jakarta Selatan serta RK warga Cileungsi Bogor, serta 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh jajaran Satreskrim Polres Subang.
BACA JUGA : Polres Subang Tanam Ribuan Bibit Cabai Bersama Petani Milenial
"Tentunya masih proses pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut sama menangkap pelaku lainnya. Kami baru mengamankan barang bukti satu buah handphone milik pelaku serta satu rekening koran," katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda