Setelah merampas uang dan harta benda, para pelaku membuang kedua korban di lokasi yang terpisah yaitu di dekat gerbang tol Cikampek dan dekat gerbang tol Karawang. Satu korban diberi uang Rp100.000 dan satu korban lainnya diberi uang Rp150.000 oleh pelaku.
AKBP Sumarni menambahkan, pihaknya saat ini baru mengamankan 2 orang pelaku dengan masing-masing berinisial OK warga Jakarta Selatan serta RK warga Cileungsi Bogor, serta 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh jajaran Satreskrim Polres Subang.
BACA JUGA : Polres Subang Tanam Ribuan Bibit Cabai Bersama Petani Milenial
"Tentunya masih proses pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut sama menangkap pelaku lainnya. Kami baru mengamankan barang bukti satu buah handphone milik pelaku serta satu rekening koran," katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda