get app
inews
Aa Read Next : TGIPF : Tragedi Kanjuruhan Lebih Mengerikan dari Tayangan Televisi dan Media Sosial

Kapolri Jelaskan 6 Peran Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:31 WIB
header img
Peran 6 tersangka dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan (Foto: Antara)

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata," kata Sigit.

Tersangka keenam yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

BACA JUGA : Miris Foto Lesti Kejora Terbaring di RS, Lehernya Dipasang Penyangga Imbas Dicekik Rizky Billar

"Pidananya sama, yang bersangkutan memerintahkan menembakkan gas air mata," kata Sigit.

 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut