Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : TGIPF : Tragedi Kanjuruhan Lebih Mengerikan dari Tayangan Televisi dan Media Sosial
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Jelaskan 6 Peran Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:31 WIB
  • author Riana Rizkia
Kapolri Jelaskan 6 Peran Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Peran 6 tersangka dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan (Foto: Antara)

"Di pasal 3 disebutkan Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Sigit.

Atas kelalaian itu, terjadi overkapasitas penonton. Abdul Haris juga diduga tidak mengindahkan rekomendasi Polres Malang terkait keamanan.

BACA JUGA : HUT TNI ke 77, Dandim 0605 Subang Kunjungi dan Rumah Pejuang Veteran

Tersangka ketiga yakni Security Steward Suko Sutrisno. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"Bertanggung jawab terhadap kejadian ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan sehingga melanggar ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan," ujarnya.

BACA JUGA : Pipa Bocor Selesai Diperbaiki, PDAM Subang Sebut Air Bersih Sudah Mengalir Normal

"Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden," kata Sigit.

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut