SUBANG, iNewsSubang.id - Kabar mengejutkan datang dari Perumda Tirta Rangga Subang (TRS). Direktur Utama (Dirut) Perumda TRS Kenny Kaparang mengundurkan diri dari jabatannya. Padahal belum genap satu tahun Kenny menjabat menjadi orang nomor satu di Perumda TRS.
Menurut Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda TRS Lukman Nurhakim, Kenny Kaparang mundur secara resmi dari jabatan Dirut sejak 30 September 2022. Kenny sudah menginginkan mundur sejak bulan Agustus 2022.
BACA JUGA : Miris Foto Lesti Kejora Terbaring di RS, Lehernya Dipasang Penyangga Imbas Dicekik Rizky Billar
"Sejak tgl 30 September 2022 Dirut Perumda TRS sudah mundur karena alasan kesehatan, kita sudah 4 kali memanggil Dirut yang sejak bulan Agustus menyatakan ingin mundur," ujarnya kepada iNewsSubang.id, Selasa (4/10/2022).
Lukman menambahkan, alasan Kenny mundur yaitu karena faktor kesehatan. Kenny ingin fokus memulihkan kesehatan serta tidak mengganggu perusahaan.
BACA JUGA : Buka Lahan Tanpa Tempuh Perijinan, PTPN VIII Ancam Hentikan Kerjasama Dengan PT Tiga Asa Bestari
"Dirut sejak Juli terdeteksi mengalami sakit yang mengharuskan istirahat dan tidak beraktivitas berat. Awal September kita melapor ke Bupati setelah 2 kali dipanggil Dirut tetap ingin mundur. Ingin fokus memulihkan kesehatan dan agar agenda2 perusahaan tidak terganggu," katanya.
Bahkan, Lukman melanjutkan, Bupati Subang Ruhimat memberikan waktu untuk kembali berpikir atas keputusan untuk mundur. Pihaknya juga telah memeriksa kinerja internal dan tidak menemukan masalah.
"Secara kinerja internal, kita sudah memanggil dua Direksi dan memeriksa data kinerja, tidak ada masalah. Bupati juga memberi waktu agar Dirut berpikir ulang diberi waktu hingga 30 September 2022," ungkapnya.
BACA JUGA : Berapa Gaji Jadi TKW di Arab Saudi? Ternyata Upahnya Tak Beda Jauh dari UMR Jakarta
Setelah Kenny Kaparang tetap menyatakan ingin mengundurkan diri hingga batas waktu yang diberikan Bupati Subang, Dewas menggelar rapat internal serta rapat dengan Bagian Ekonomi Pemkab Subang untuk membahas proses mundurnya Dirut dan ajuan Plt Dirut.
"Pada 1 Oktober 2022 Bupati memanggil dewas lengkap dan mengambil keputusan menunjuk Dirum sebagaibg Plt Dirut untuk 6 bulan ke depan sesuai peraturan," ucapnya.
Sementara menurut Plt Dirut Perumda TRS Ujang pihaknya menjamin akan memberikan kinerja semaksimal mungkin meskipun kini hanya tersisa dua direksi.
“Mengelola perusahaan umum daerah tidak semudah perusahaan sendiri, apalagi urusannya pelayanan publik. Namun, meski sisa dua direksi, tapi tetap akan melakukan kinerja terbaik untuk Perumda TRS,” tuturnya.
BACA JUGA : Polisi Diduga Langgar Aturan FIFA saat Tembakan Gas Air Mata di Dalam Stadion Kanjuruhan
Kinerja tersebut, kata Ujang tentunya akan dinilai Bupati Subang Ruhimat. “Setelah enam bulan dilanjutkan atau tidaknya (sebagai plt Dirut) kembali kepada keputusan pak bupati,” pungkas Ujang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda