SUBANG, iNews.id - Polsek Patokbeusi, Subang menggerebek sebuah kontrakan di Desa Tanjungrasa Kaler, Kecamatan Patokbeusi, Subang, Senin malam (28/6/2022). Kontrakan yang dihuni pasangan suami istri tersebut diduga menjual miras jenis ciu.
BACA JUGA : Marak PMK, Pedagang Hewan Kurban Domba di Subang Ketiban Berkah
Menurut Kapolsek Patokbeusi, Kompol Acep Hasbullah melalui Kanit Reskrim, IPTU Kholidin, penggerebekan tersebut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang menjual miras kepada para pelajar.
"Pasangan ini digerebeg lantaran sering kali menjual minuman keras jenis ciu ke anak anak muda," ujarnya kepada iNewsSubang.id, Selasa (28/6/2022).
BACA JUGA : Angkot Jurusan Subang-Cimenteng Terbakar, Seorang Penumpang Tewas
Dari hasil penggerebekan tersebut, IPTU Kholidin menambabkan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras. Pelaku menjual miras tersebut dengan harga Rp15.000 perbotolnya.
"Kita amankan 700 botol, pelaku jual kepada pelajar Rp15.000 perbotolnya," katanya.
Pihak Polsek Patokbeusi akan terus rutin menggelar razia minuman keras. Masyarakat diharapkan segera melapor jika ada pihak yang menjual miras.
BACA JUGA : Bupati Subang Serahkan SK P3K untuk 739 Guru SD dan SMP di Subang
Penertiban penjual miras tersebut digelar sebagai bentuk pencegahan adanya korban jiwa. Diketahui sebelumnya, sebanyak sembilan orang pemuda di Karawang tewas akibat pesta miras.
Editor : Yudy Heryawan Juanda