SUBANG, iNews.id - Bupati Subang, Ruhimat didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyerahkan Petikan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Jabatan Fungsional Guru Tahap 2 Formasi Tahun 2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, di Aula Pemda Subang, Senin (27/6/2022).
Kepala BKPSDM Subang Cecep Supriatin, mengatakan penerima SK P3K Jabatan Fungsional Guru Tahap 2 Formasi Tahun 2021 berjumlah 739 orang dengan rincian guru SMP 528 orang, dan guru SD 211 orang. Penyerahan SK dilakukan di 6 titik lokasi, selain di Aula Pemkab, 5 lokasi lainnya adalah Aula Puri Kitri Cadika, BKPSDM, Gedung PGRI Subang, SMKN 1 Subang, dan SMPN 1 Subang.
BACA JUGA : Angkot Jurusan Subang-Cimenteng Terbakar, Seorang Penumpang Tewas
“Subang termasuk yang terbanyak di Jawa Barat, sebagai perhatian pak Bupati, pak Wakil dan pimpinan Pemkab Subang kepada tenaga guru. Kami bekerja setiap minggunya agar semua proses penerimaan hingga penyerahan SK dapat terlaksana sebaik-baiknya, dan rampung sebelum bulan Juli," ujar Cecep.
Cecep menegaskan seluruh proses penerimaan tidak dipungut biaya. Sesuai dengan amanat Bupati Subang untuk rotasi mutasi dan promosi Zero Rupiah.
BACA JUGA : Kemenag Subang Berhentikan Sementara Oknum ASN yang Diduga Perkosa Santrinya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Tatang Komara, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Subang yang telah memberikan kesempatan untuk pengangkatan P3K guru formasi 2021 demi pembangunan SDM di Kabupaten Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda