Kompol Kasidi menjelaskan, pelaku dan korban yang merupakan teman pergi bersama ke pabrik untuk mengambil pesangon. Namun ketika tiba di wilayah Cijoged, Kecamatan Cipeundeuy, Subang, pelaku meminta korban untuk membeli materai di minimarket. Sementara pelaku menunggu di luar dan meminta kunci motor korban.
"Saat korban masuk minimarket, pelaku jurstru berupaya membawa motor korban, korban yang sadar langsung meneriakkan maling sehingga membuat warga berdatangan dan menghakimi pelaku," jelas Kasidi.
BACA JUGA : Hidupkan Kembali Siskamling, Polres Subang Gelar Lomba
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Cipeundeuy. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Yudy Heryawan Juanda