Kapolres juga menjelaskan pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama di Polres Purwakarta. Kapolres mengimbau agar masyarakat berani menanyakan surat tugas dan kartu pengenal jika ada yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
"Jadi masyarakat harus hati-hati kalau ada orang yang mengaku petugas polisi jangan ragu untuk menanyakan surat tugas atau ID cardnya, supaya tidak mudah ditipu," imbuhnya.
BACA JUGA: Pekerja PLTU Indramayu Ditemukan Tewas di Kamar Kostnya di Pamanukan Subang
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kaos polisi yang pelaku gunakan, pistol korek api, cat semprot dan sepeda motor. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait