Polisi Gadungan di Subang Gasak Belasan HP Anak Sekolahan, Begini Modusnya

Tim iNews.id
Kapolres Subang, AKBP Sumarni memperlihatkan barang bukti. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Subang menangkap seorang polisi gadungan di Subang, Jawa Barat. Pelaku bernama Angga alias Rino warga Kabupaten Purwakarta tersebut berhasil dalam operasi Libas Lodaya 2022. Pelaku ditangkap karena telah merampas belasan ponsel anak sekolahan.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, dalam modus operandinya, pelaku berpura-pura sebagai anggota satuan narkoba. Lalu pelaku mencari target anak-anak sekolah. Setelah menemukan targetnya, pelaku datang menghampiri dan meminta ponsel korban dengan alasan untuk diperiksa.

BACA JUGA : Dinyatakan Meninggal Dunia, MUI Jabar Ajak Warga Solat Ghaib Usai Solat Jumat untuk Emmeril

"Pelaku memeriksa HP korban dengan alasan untuk memerikaa peredaran narkoba, selanjutnya pelaku menyuruh korban diam di tempat untuk di test urin. Sementara pelaku pergi dengan alasan akan memanggil tim dan langsung melarikan diri," ujar AKBP Sumarni saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

AKBP Sumarni melanjutkan, elama enam bulan, pelaku telah melakukan aksinya di 14 TKP yang tersebar di Kecamatan Compreng, Ciater, Pagaden, Ciasem, Binong, Purwadadi, dan Pusakanagara. Setelah melancarkan aksinya, pelaku juga merubah warna sepeda motornya menggunakan cat semprot untuk mengelabui kejaran masyarakat.

BACA JUGA : Keberangkatan 408 Calhaj dan PPIH Subang Diwarnai Suasana Haru

"TKP yang dilakukan tersangka yaitu di Kecamatan Compreng, Ciater, Pagaden, kemudian di Ciasem, Binong, Purwadadi, dan kemudian di Pusakanagara" katanya.

Kapolres juga menjelaskan pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama di Polres Purwakarta. Kapolres mengimbau agar masyarakat berani menanyakan surat tugas dan kartu pengenal jika ada yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

"Jadi masyarakat harus hati-hati kalau ada orang yang mengaku petugas polisi jangan ragu untuk menanyakan surat tugas atau ID cardnya, supaya tidak mudah ditipu," imbuhnya.

BACA JUGA: Pekerja PLTU Indramayu Ditemukan Tewas di Kamar Kostnya di Pamanukan Subang

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kaos polisi yang pelaku gunakan, pistol korek api, cat semprot dan sepeda motor. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network