"Korban lagi melerai rekannya yang sedang bertikai, kemudian pelaku berfikir kakaknya akan dianiaya oleh korban, sehingga memukul korban hingga meninggal dunia," ujar AKBP Sumarni saat konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (13/5/2022).
Setelah mendapat laporan, hanya dalam 24 jam pelaku berhasil diamankan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Subang.
BACA JUGA : 21,9 Juta Keluarga Berisiko Stunting, BKKBN Gelar Apel Siaga TPK di Subang
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan badut yang digunakan korban.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait