Jelang Pilkades 2026, Pemkab Subang Siapkan Skema Penanganan Konflik dan Sanksi Pelanggaran

Ricardo Sibuea
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Subang, M. Gama Primawan. Foto : iNewssubang.id/Ricardo Sibuea

Sementara itu, panitia Pilkades juga terikat ketentuan netralitas dalam regulasi pemilihan kepala desa.

“ASN yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran disiplin, mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat. bergantung bobot pelanggaran kedisiplinan,” tegasnya.

Gama mengatakan pengawasan yang dilakukan pemerintah berpotensi memiliki keterbatasan, terutama dari sisi sumber daya manusia. Karena itu, masyarakat diminta ikut berperan aktif mengawasi setiap tahapan Pilkades.

Warga yang menemukan dugaan kecurangan, pelanggaran, maupun ketidaknetralan dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan daring atau surat resmi kepada pemerintah daerah.

“Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar potensi persoalan dapat diketahui dan ditindaklanjuti sejak dini, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Subang dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network