Jelang Pilkades 2026, Pemkab Subang Siapkan Skema Penanganan Konflik dan Sanksi Pelanggaran

Ricardo Sibuea
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Subang, M. Gama Primawan. Foto : iNewssubang.id/Ricardo Sibuea

SUBANG, iNewsSubang.id – Potensi konflik dan pelanggaran menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. 

Berbagai langkah penyiapan regulasi telah dilakukan, termasuk tata cara pelaksanaan pilkades, tim pengamanan dan sanksi atas pelanggaran dalam pilkades.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Subang, M. Gama Primawan, mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD telah menetapkan landasan hukum sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades. 

“Regulasi tersebut menjadi dasar untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Gama, Jumat,(6/11/2026).

Landasan hukum itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

“Perda desanya yang menjadi payung hukum utama sudah disahkan. Untuk teknis pelaksanaannya diatur melalui Perbup,” ujar Gama.

Pilkades Serentak 2026 dijadwalkan berlangsung di 165 desa yang tersebar di 28 kecamatan. Sebelumnya, skema pelaksanaan dirancang menggunakan sistem elektronik penuh atau e-voting di tiga desa, sementara 162 desa lainnya menerapkan sistem hybrid.

Namun, rencana tersebut kemungkinan berubah menyusul adanya permintaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar pelaksanaan Pilkades menggunakan sistem digital secara menyeluruh.

“Yang kemarin sudah disusun oleh kami, dari 165 desa ada tiga yang e-voting. Namun, ada permintaan dari Pemprov Jabar untuk pelaksanaan Pilkades dilaksanakan secara digital seluruhnya. Oleh karena itu, kami masih menunggu perencanaan kebijakan dari DPMD untuk skema pelaksanaannya,” jelasnya.

Di tengah persiapan sistem pemungutan suara, Pemkab Subang juga mematangkan aspek pengamanan dan pencegahan konflik. Gama menyebut penyusunan produk hukum terkait tim pengamanan Pilkades tengah diproses Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam).

“Produk hukumnya sedang diproses Satpoldam dengan melibatkan unsur pengamanan dari instansi vertikal” katanya.

Bagian Hukum Setda Subang, lanjut Gama, siap memberikan dukungan apabila perangkat daerah membutuhkan regulasi tambahan untuk mengantisipasi persoalan selama tahapan pemilihan.

Ia memastikan aturan yang sudah tersedia masih dapat menjadi pedoman pelaksanaan. Meski demikian, pemerintah tetap perlu mewaspadai kemungkinan adanya celah hukum yang berpotensi menjadi permasalahan.

Dari sisi penegakan aturan, setiap pelanggaran Pilkades memiliki mekanisme penanganan tersendiri. 

“Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga pembatalan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum,” imbuhnya.

Persoalan netralitas juga menjadi perhatian, terutama bagi ASN dan panitia Pilkades. Gama menegaskan ASN wajib menjaga netralitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, panitia Pilkades juga terikat ketentuan netralitas dalam regulasi pemilihan kepala desa.

“ASN yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran disiplin, mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat. bergantung bobot pelanggaran kedisiplinan,” tegasnya.

Gama mengatakan pengawasan yang dilakukan pemerintah berpotensi memiliki keterbatasan, terutama dari sisi sumber daya manusia. Karena itu, masyarakat diminta ikut berperan aktif mengawasi setiap tahapan Pilkades.

Warga yang menemukan dugaan kecurangan, pelanggaran, maupun ketidaknetralan dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan daring atau surat resmi kepada pemerintah daerah.

“Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar potensi persoalan dapat diketahui dan ditindaklanjuti sejak dini, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Subang dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network