“Yang kemarin sudah disusun oleh kami, dari 165 desa ada tiga yang e-voting. Namun, ada permintaan dari Pemprov Jabar untuk pelaksanaan Pilkades dilaksanakan secara digital seluruhnya. Oleh karena itu, kami masih menunggu perencanaan kebijakan dari DPMD untuk skema pelaksanaannya,” jelasnya.
Di tengah persiapan sistem pemungutan suara, Pemkab Subang juga mematangkan aspek pengamanan dan pencegahan konflik. Gama menyebut penyusunan produk hukum terkait tim pengamanan Pilkades tengah diproses Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam).
“Produk hukumnya sedang diproses Satpoldam dengan melibatkan unsur pengamanan dari instansi vertikal” katanya.
Bagian Hukum Setda Subang, lanjut Gama, siap memberikan dukungan apabila perangkat daerah membutuhkan regulasi tambahan untuk mengantisipasi persoalan selama tahapan pemilihan.
Ia memastikan aturan yang sudah tersedia masih dapat menjadi pedoman pelaksanaan. Meski demikian, pemerintah tetap perlu mewaspadai kemungkinan adanya celah hukum yang berpotensi menjadi permasalahan.
Dari sisi penegakan aturan, setiap pelanggaran Pilkades memiliki mekanisme penanganan tersendiri.
“Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga pembatalan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum,” imbuhnya.
Persoalan netralitas juga menjadi perhatian, terutama bagi ASN dan panitia Pilkades. Gama menegaskan ASN wajib menjaga netralitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
