“Kami masih mendalami peran masing-masing pihak, mulai dari penyewaan gudang hingga aktivitas penyimpanan dan distribusi pakaian bekas impor tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik perdagangan ilegal tersebut.
“Penyidik akan terus menelusuri asal-usul barang dan jalur distribusinya. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ini,” tegasnya.
Dalam perkara ini, pihak yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penerapan pasal dan ancaman pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta konstruksi perkara.
Hingga Rabu (28/10/2026), penyidikan masih berlangsung. Bareskrim Polri terus mengumpulkan bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpanan serta distribusi pakaian bekas impor ilegal tersebut.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
