Bareskrim Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, Sita 1.257 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp15 Miliar

Harry Rahmadani
Bareskrim Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, Sita 1.257 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp15 Miliar. Foto : Istimewa

“Kami masih mendalami peran masing-masing pihak, mulai dari penyewaan gudang hingga aktivitas penyimpanan dan distribusi pakaian bekas impor tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik perdagangan ilegal tersebut.

“Penyidik akan terus menelusuri asal-usul barang dan jalur distribusinya. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ini,” tegasnya.

Dalam perkara ini, pihak yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penerapan pasal dan ancaman pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta konstruksi perkara.

Hingga Rabu (28/10/2026), penyidikan masih berlangsung. Bareskrim Polri terus mengumpulkan bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpanan serta distribusi pakaian bekas impor ilegal tersebut.

Editor : Frizky Wibisono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network