SUBANG, iNewsSubang.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di kawasan Pergudangan Inti Jaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.257 bal pakaian bekas impor asal Korea dengan estimasi nilai mencapai Rp15 miliar.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik perdagangan dan penyelundupan barang impor ilegal, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan praktik impor pakaian bekas ilegal sekaligus menelusuri asal-usul barang dan pihak-pihak yang terlibat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas usaha tersebut diketahui telah berlangsung sejak September 2026. Usaha itu diduga memiliki potensi perputaran uang hingga puluhan miliar rupiah,” ujar Suhasto, Rabu (28/10/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, gudang tersebut disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, operasional sehari-hari dipercayakan kepada seorang kepala gudang berinisial W.
Suhasto menjelaskan, penyidik masih mendalami modus operandi yang digunakan dalam aktivitas penyimpanan pakaian bekas impor tersebut. Polisi juga menelusuri jalur masuk barang asal Korea serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan impor ilegal.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pihak, mulai dari penyewaan gudang hingga aktivitas penyimpanan dan distribusi pakaian bekas impor tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik perdagangan ilegal tersebut.
“Penyidik akan terus menelusuri asal-usul barang dan jalur distribusinya. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ini,” tegasnya.
Dalam perkara ini, pihak yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penerapan pasal dan ancaman pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta konstruksi perkara.
Hingga Rabu (28/10/2026), penyidikan masih berlangsung. Bareskrim Polri terus mengumpulkan bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpanan serta distribusi pakaian bekas impor ilegal tersebut.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
