18 Hari, Polres Subang Ungkap 11 Kasus Narkoba, 14 Tersangka Ditangkap

Iqbal Maulana Bahtiar
18 Hari, Polres Subang Ungkap 11 Kasus Narkoba, 14 Tersangka Diamankan. Foto : iNewssubang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

SUBANG, iNEWSSubang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap 11 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat sediaan farmasi selama 18 hari pada Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 14 tersangka diamankan. Mereka terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Subang.

“Dalam jangka waktu 18 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak 11 kasus dengan 14 orang tersangka,” ujar Andi saat konferensi pers di Mapolres Subang, Senin,(31/8/2026).

Dari 11 kasus tersebut, lima kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan enam tersangka. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 157,68 gram.

Lima kasus lainnya merupakan penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar dengan enam tersangka. Dari perkara tersebut, polisi mengamankan 6.486 butir obat.

Sementara satu kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dengan dua tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa tembakau sintetis seberat 20,62 gram.

“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu sebanyak 157,68 gram, obat sediaan farmasi sebanyak 6.486 butir, dan tembakau sintetis seberat 20,62 gram,” kata Andi.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Subang. Untuk perkara sabu, polisi melakukan penindakan di Kecamatan Subang, Cibogo, Pamanukan dan Jalancagak.

Sedangkan kasus obat sediaan farmasi diungkap di Kecamatan Subang, Pamanukan, Jalancagak dan Pagaden Barat. Adapun kasus tembakau sintetis ditemukan di wilayah Kecamatan Cibogo.

Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Barang bukti tersebut di antaranya empat unit timbangan digital, 12 unit handphone, empat unit sepeda motor, lima pak plastik klip, satu pak microtube, dua buah tas, uang tunai Rp365.000, satu buah gunting, satu kantong plastik, satu kardus handphone dan tiga bungkus rokok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam tersangka kasus sabu berperan sebagai perantara atau kurir. Sementara enam tersangka kasus obat sediaan farmasi berperan sebagai penjual atau pengedar.

Adapun dua tersangka kasus tembakau sintetis juga berperan sebagai penjual atau pengedar.

“Enam tersangka narkotika jenis sabu berperan sebagai perantara atau kurir, kemudian enam tersangka obat sediaan farmasi berperan sebagai penjual atau pengedar,” ungkap Andi.

“Sementara untuk dua tersangka tembakau sintetis, keduanya berperan sebagai penjual atau pengedar,” sambungnya.

Atas pengungkapan tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai perkara masing-masing, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Andi menegaskan, penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan oleh jajaran Polres Subang.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Subang dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Subang,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network