Majelis BPSK juga melarang pengembang membuat iklan, brosur, atau informasi publik yang menjanjikan waktu penyelesaian pembangunan maupun serah terima rumah apabila janji tersebut tidak dituangkan secara tertulis dalam perjanjian dengan konsumen.
Kuasa hukum konsumen, Feri Irawan, SH, MH, CIRP, dari Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners, mengatakan pihaknya siap menghadapi proses persidangan di PN Karawang untuk mempertahankan putusan BPSK.
“Kami memandang perkara ini sebagai persoalan serius dalam perlindungan hak konsumen. Klien kami telah menjalankan seluruh kewajibannya dalam proses pembelian dan pembiayaan, namun haknya untuk memperoleh unit rumah sebagaimana diperjanjikan hingga kini belum terpenuhi secara layak,” ujar Feri, Selasa (14/7/2026).
Menurut Feri, putusan BPSK telah diambil melalui proses pemeriksaan yang objektif, mulai dari pemeriksaan dokumen, alat bukti, hingga peninjauan langsung ke lokasi proyek.
“Kami optimistis putusan BPSK memiliki dasar hukum yang kuat sehingga patut dipertahankan di Pengadilan Negeri Karawang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli rumah.
“Pastikan seluruh janji pemasaran dicantumkan dalam dokumen resmi. Jika hak sebagai konsumen dirugikan, jangan ragu menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Editor : Iqbal Maulana Bahtiar
Artikel Terkait
