Kementerian Agama Keluarkan Moratorium Izin Baru PAUDQU dan Rumah Tahfidz Alquran

Widya Michella
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Ijin baru pendirian Pendidikan Anak Usia Dini Alquran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Alquran (RTQ) dihentikan sementara oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Moratorium tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). 

BACA JUGA : Naik jadi Rp39,8 Juta, Ternyata Total Biaya Haji Tahun 2022 Mencapai Rp81,7 Juta per Jemaah

Kebijakan moratorium mulai berlaku sejak 11 April 2022. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2022).

BACA JUGA : Bandar Narkoba di Lapas Subang Tobat hingga Khatam Baca Al-Quran

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menyampaikan, keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Waryono menyatakan, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindak lanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif," ujar dia.

BACA JUGA : Jalur Pantura Subang Mulai Dilintasi Pemudik Sepeda Motor

Dengan demikian penyempurnaan regulasi, kata Waryono, akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya. 

Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.

BACA JUGA : Kabar Baik Bagi ASN, Menpan RB Ijinkan Penambahan Masa Cuti Bersama Lebaran 2022

“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” kata dia.

 

 

 

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul: Kemenag Hentikan Sementara Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfidz Alquran, Ini Alasannya

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network