JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi telah menetapkan biaya haji untuk tahun 2022 senilai Rp39.886.009. Namun ternyata biaya tersebut jauh dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp81.747.844,04 per jemaah.
BACA JUGA : Inilah Alasan dan Rincian Kenaikan Biaya Haji Tahun 2022 Menjadi Rp39,8 Juta
Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, biaya Rp39.886.009 hanya untuk membayar semua keperluan perjalanan ibadah haji mulai dari akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Yaqut, Rabu (13/4/2022).
BACA JUGA : Pemerintah dan DPR Putuskan Biaya Haji 2022 Naik jadi Rp.39,8 Juta
Menag Yaqut menjelaskan, biaya haji merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait