Naik jadi Rp39,8 Juta, Ternyata Total Biaya Haji Tahun 2022 Mencapai Rp81,7 Juta per Jemaah

Tim iNews.id
Biaya haji 2022 naik menjadi Rp39,8 juta. (Foto: iNews.id/Reuters).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi telah menetapkan biaya haji untuk tahun 2022 senilai Rp39.886.009. Namun ternyata biaya tersebut jauh dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp81.747.844,04 per jemaah.

BACA JUGA : Inilah Alasan dan Rincian Kenaikan Biaya Haji Tahun 2022 Menjadi Rp39,8 Juta

Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, biaya Rp39.886.009 hanya untuk membayar semua keperluan perjalanan ibadah haji mulai dari akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Yaqut, Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA : Pemerintah dan DPR Putuskan Biaya Haji 2022 Naik jadi Rp.39,8 Juta

Menag Yaqut menjelaskan, biaya haji merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. 

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. 

BACA JUGA : Bandar Narkoba di Lapas Subang Tobat hingga Khatam Baca Al-Quran

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 

BACA JUGA : Jalur Pantura Subang Mulai Dilintasi Pemudik Sepeda Motor

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network