JAKARTA, iNews.id - Biaya haji untuk tahun 2022 sudah diputuskan. Komisi VIII DPR dan Menteri Agama, Yaqit Cholil sepakat untuk menaikkan biaya haji 2022 menjadi Rp39.886.009. Biaya tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, meskipun mengalami kenaikan, calon jemaah haji tidak perlu khawatir. Pasalnya tambahan biaya tidak dibebankan kepada calon jemaah.
BACA JUGA : Siap-siap, Pemerintah Keluarkan Sinyal Menaikkan Harga Pertalite dan Solar
"Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji," ujar Ace kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Ace menambahkan, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BACA JUGA : Inilah Riwayat Kenaikan Harga BBM Dari Masa Kepemimpinan Soeharto Hingga Presiden Jokowi
"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844," ucap Ace.
Editor : Yudy Heryawan Juanda