Lovita menjelaskan, operasi penelusuran dilakukan melalui Aplikasi Panah Pasopati, akronim dari penelusuran penunggak pajak, sopan, akurat, dan simpatik. Nama aplikasi itu terinspirasi dari senjata legendaris Arjuna, Panah Pasopati, yang terkenal karena ketepatan dan fokusnya.
"Setelah terdeteksi lewat aplikasi ini, petugas turun langsung ke lapangan. Setiap kendaraan yang terparkir di kantong-kantong parkir akan dipindai nomor polisinya dan status pajak kendaraan akan muncul dalam hitungan detik. Jika dalam aplikasi terdeteksi adanya tunggakan, petugas akan memberikan pemberitahuan langsung dengan cara menggantungkan label pemberitahuan pada kendaraan bersangkutan. Upaya ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah," sambung Lovita.
Langkah ini sejalan dengan Pengumuman Gubernur Jawa Barat Nomor 20/KU.03.02.01/BAPENDA tanggal 27 November 2025 tentang Penelusuran Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Pengumuman tersebut menginstruksikan seluruh ASN Bapenda Jawa Barat untuk terlibat dalam penelusuran melalui aplikasi Panah Pasopati, termasuk ASN yang bertugas di P3DW Subang.
"Ke depan, pelaksanaan kegiatan ini akan dikolaborasikan bersama pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Jawa Barat guna memperkuat sinergi penanganan tunggakan pajak kendaraan bermotor,” tambah Lovita.
Dengan meningkatnya intensitas penelusuran di lapangan dan pemanfaatan teknologi pemindaian digital, Samsat Subang berharap tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan dapat kembali meningkat serta berkontribusi langsung pada pembangunan daerah yang lebih baik.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait
