SUBANG, iNewsSubang.id – Mulai hari Rabu (1/10/2025), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang diwajibkan menggunakan transportasi umum. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor 13 Tahun 2025, yang mewajibkan pegawai meninggalkan kendaraan pribadi setiap hari Rabu.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah ASN memilih menggunakan angkutan kota, bus, hingga ojek online untuk menuju kantor mereka di kawasan lingkungan Kantor Bupati Subang.
Kebijakan ini ternyata berdampak langsung terhadap para pengemudi transportasi daring. Mereka mengaku kebanjiran order sejak pagi hari.
“Sejak tadi pagi orderan nyaris nggak berhenti. Banyak pegawai yang biasanya pakai motor atau mobil pribadi sekarang pesan ojek online. Buat kami jelas ini sangat membantu,” ujar Elga, salah seorang pengemudi ojek online, Rabu (1/10/2025).
Meski begitu, aturan tersebut tak berlaku mutlak. Bagi ASN yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, maupun petugas lapangan dengan mobilitas tinggi, diberi pengecualian untuk tetap menggunakan kendaraan pribadi.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait