Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis corbek warna biru, serta satu celurit panjang warna merah.
Para pelaku dewasa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara serta denda seratus juta rupiah.
Kapolres menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan tawuran di wilayah hukum Polres Subang.
“Setiap pelaku kriminal akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak-anak mereka.
“Kami meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus ke dalam aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya,” pungkas Kapolres.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait