“Setiba di lokasi, puluhan remaja langsung turun dari kendaraan dan terlibat saling serang menggunakan senjata tajam serta balok kayu. Akibatnya satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat,” jelas Kapolres.
Tim Resmob Polres Subang bergerak cepat dan berhasil mengamankan 11 orang pelaku berinisial Z.A., D.M., M.E., I.F., R.D.S., R.M., M.S.A., M.I.S., A.R.S., T., dan A.F.M. Penangkapan dilakukan di wilayah Indramayu dan Compreng. Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam yang dipakai dalam aksi brutal tersebut.
“Para pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Penyidikan masih kami kembangkan untuk memburu pelaku lainnya serta melengkapi alat bukti,” kata AKBP Dony.
Polres Subang turut mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kami mengimbau agar orang tua benar-benar mengawasi pergaulan anak dan penggunaan media sosial. Jangan sampai kejadian serupa terulang hanya karena hal sepele yang berujung hilangnya nyawa,” pungkas Kapolres Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait
