Kompol Cosmas Kaju Gae disebut sebagai salah satu pelanggar berat. Ia saat itu berada di kursi depan sebelah kiri, persis di samping pengemudi rantis, Bripka Rohmat—yang juga dijerat kategori pelanggaran berat.
Sementara itu, lima personel lain yang masuk kategori pelanggaran sedang adalah:
- Aipda M. Rohyani,
- Briptu Danang,
- Bripda Mardin,
- Bharaka Jana Edi,
- Bharaka Yohanes David.
Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pemecatan tidak hormat sekaligus proses pidana. Sedangkan untuk pelanggaran sedang, sanksinya akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri, mulai dari penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri, sekaligus pengingat bahwa pelanggaran berat yang mencederai nyawa rakyat tidak boleh ditoleransi.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait