Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Kendaraan Rantis Brimobnya Lindas Driver Ojol

Puteranegara Batubara
Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Kendaraan Rantis Brimobnya Lindas Driver Ojol. Foto: Puteranegara Batubara/iNews.id

Kompol Cosmas Kaju Gae disebut sebagai salah satu pelanggar berat. Ia saat itu berada di kursi depan sebelah kiri, persis di samping pengemudi rantis, Bripka Rohmat—yang juga dijerat kategori pelanggaran berat.

Sementara itu, lima personel lain yang masuk kategori pelanggaran sedang adalah:
- Aipda M. Rohyani,
- Briptu Danang,
- Bripda Mardin,
- Bharaka Jana Edi,
- Bharaka Yohanes David.

Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pemecatan tidak hormat sekaligus proses pidana. Sedangkan untuk pelanggaran sedang, sanksinya akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri, mulai dari penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan.

Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri, sekaligus pengingat bahwa pelanggaran berat yang mencederai nyawa rakyat tidak boleh ditoleransi. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network